Kamis, 22 April 2010

Protokol Kyoto Bali Roadmap Penjanjian Kopenhagen

Protokol Kyoto Bali Roadmap Penjanjian Kopenhagen
* Ditandatangani pada 11 Desember 1997 dalam Convention of Parties (COP) ketiga United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Kyoto, Jepang.
* Mulai berlaku 16 Februari 2005
* Pihak yang telah meratifikasi 190 negara (6 November 2009).
* Target utamanya adalah mendesak 37 negara industri maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca rata-rata 5 persen dibandingkan emisi tahun 1990 selama lima tahun dari 2008-2012.
* Berdasarkan perjanjian, setiap negara maju tersebut harus memenuhi target penurunan terutama di negara masing-masing.
* Meski demikian, ada tiga alternatif kompensasi dengan melakukan proyek hijau di negara berkembang yakni perdagangan karbon, mekanisme Pembangunan Bersih (CDM), dan Joint Implementation (JI).
* Periode pertama komitmen Protokol Kyoto berakhir 2012 dan protokol pengganti dirumuskan di Kopenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009.

* Bali Roadmap merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNCCC) dan COP 13 pada Desember 2007 di Nusa Dua, Bali.
* Salah satunya kesepakatan adanya Bali Action Plan (Rencana Aksi Bali) yang mengikat negara-negara penandatangan untuk mencapai kesepakatan baru pascaberakhirnya Protokol Kyoto tahun 2012 pada COP 15 UNFCCC di Kopenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009.
* Kesepakatan baru tersebut akan berlaku pada tahun 2012, saat periode komitmen pertama yang tercakup dalam Protokol Kyoto berakhir.
* Kesadaran semua pihak bahwa pemanasan global sudah tidak dapat dicegah dan untuk menghadapinya adalah dengan menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca secara besar-besaran.
* Bali Action Plan menyusun langkah untuk diskusi, mitigasi perubahan iklim, adaptasi terhadap dampak yang ditimbulkannya, pengembangan dan alih teknologi, serta pendanaan dan investasi.
1. Mitigasi, Rencana aksi tersebut memberikan lampu hijau bagi pencegahan deforestasi atau skema penurunan emisi dari penebangan hutan atau degradasi hutan atau disebut dengan Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation (REDD) untuk dimasukkan dalam sebuah kesepakatan baru.
2. Adaptasi, Negara peserta konferensi sepakat membiayai proyek adaptasi di negara-negara berkembang, yang ditanggung melalui Clean Development Mechanism (CDM) yang ditetapkan Protokol Kyoto. Proyek ini dilaksanakan oleh Global Environment Facility (GEF). Kesepakatan ini memastikan dana adaptasi akan operasional pada tahap awal periode komitmen pertama Protokol Kyoto (2008-2012). Dananya sekitar 37 juta euro. Mengingat jumlah proyek CDM, angka ini akan bertambah mencapai sekitar 80-300 juta dollar AS dalam periode 2008-2012.
3. Teknologi, Peserta konferensi sepakat untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan negara-negara berkembang. Tujuan program ini adalah memberikan contoh proyek yang konkret, menciptakan lingkungan investasi yang menarik, termasuk memberikan insentif untuk sektor swasta untuk melakukan alih teknologi. GEF akan menyusun program ini bersama dengan lembaga keuangan internasional dan perwakilan-perwakilan dari sektor keuangan swasta.
4. Pendanaan, Peserta juga sepakat memperpanjang mandat Grup Ahli Alih Teknologi selama 5 tahun. Grup ini diminta memberikan perhatian khusus pada kesenjangan dan hambatan pada penggunaan dan pengaksesan lembaga-lembaga keuangan.
* REDD (Reducing emissions from deforestation and forest degradation) di negara berkembang akan diangkat menjadi butir baru dalam kesepakatan Kopenhagen. REDD akan fokus pada penilaian perubahan cakupan hutan dan kaitannya dengan emisi gas rumah kaca, metode pengurangan emisi dari deforestasi, dan perkiraan jumlah pengurangan emisi dari deforestasi.
* Peserta sepakat untuk mengakui Laporan Assessment Keempat dari the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) sebagai assessment yang paling komprehensif dan otoritatif.
* Peserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek penghutanan kembali menjadi 16 kilo ton karbon dioksida per tahun. Peningkatan ini akan mengembangkan angka dan jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang sebelumnya tak bisa ikut mekanisme ini.
* Peserta sepakat memperpanjang mandat Grup Ahli Negara Miskin atau the Least Developed Countries (LDCs) Expert Group. Grup ini menyediakan saran kritis untuk negara miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. UNCCC sepakat negara-negara miskin harus didukung karena kapasitas adaptasinya yang rendah.

* Setelah proses negosiasi selama dua tahun, empat kali di tahun 2008 dan lima kali tahun 2009 belum ada draft perjanjian baru meskipun sejumlah topik pembahasan sudah disepakati.
* Butir kesepakatan yang akan tertuang dalam perjanjian baru sesuai mandat Bali adalah tentang upaya mitigasi, adaptasi, transfer teknologi, dan pendanaan program perubahan iklim.
* Negara-negara industri maju belum menentukan komitmen target penurunan emisi gas rumah kaca secara besar-besaran pascaberakhirnya Protokol Kyoto tahun 2012.
* Ada kemungkinan tidak ada protokol baru, namun amandemen terhadap Protokol Kyoto.
* Kemungkinan lain, tidak ada perbaikan terhadap Protokol Kyoto dan dilanjutkan tanpa perubahan.
* Mungkin Protokol Kyoto dilanjut
kan dengan perbaikan dan ditambah Perjanjian Kopenhagen dengan pengaturan yang berbeda.




http://www.kompas.com/lipsus112009/gjtimeline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar