Kamis, 20 Mei 2010

Indonesia-Belanda Sepakati Kerja Sama CDM

Indonesia-Belanda Sepakati Kerja Sama CDM
red

Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda menyepakati kerja sama clean development mechanism (mekanisme pembangunan bersih/CDM) sektor energi. Kerja sama tersebut implementasi dari efektifnya Protokol Kyoto untuk mereduksi emisi gas rumah kaca.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di sela sidang ke-23 Governing Council/Global Ministerial Environment Forum di Kantor Pusat Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP), Nairobi, Kenya, Selasa (22/2). Naskah kerja sama ditandatangani Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar dan Menteri Perumahan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Belanda Pieter van Geel.

"Kerja sama ini sudah sejak lama dijajaki. Ini sekaligus menjadi kontribusi yang sangat berarti bagi penurunan emisi gas rumah kaca, terkait dengan berlaku efektifnya Protokol Kyoto. Beberapa negara akan menyusul untuk mengikat kerja sama serupa dengan Indonesia," ungkap Rachmat, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Nasru Alam Aziz dari Nairobi, semalam.

Rachmat mengatakan, di samping komitmen terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan, kerja sama dengan Belanda tersebut mengandung nuansa politik. "Belanda memang punya hasrat yang kuat untuk membantu Indonesia melalui bentuk-bentuk bantuan yang logis menurut parlemennya," katanya.

Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi berlaku pada 16 Februari 2005, atau 90 hari setelah Rusia meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 pada tanggal 28 Juli 2004.

Lingkup kerja sama CDM Indonesia-Belanda mencakup pertukaran informasi berkaitan dengan proyek-proyek CDM, antara lain berupa metodologi dan mekanisme penurunan emisi gas rumah kaca. Para pihak juga sepakat meningkatkan partisipasi sektor swasta dan pengembangan kapasitas dalam proyek-proyek CDM.

Bagi pihak Belanda sendiri, kesepakatan ini merupakan kontribusi berarti sebagai negara yang ikut meratifikasi Protokol Kyoto. Sementara itu, sebagai salah satu negara yang masuk dalam negara Annex 1, Belanda berkewajiban menurunkan emisi gas rumah kacanya dalam periode komitmen I (tahun 2008-2012).

Dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia, disepakati bahwa Belanda akan membeli karbon dari Indonesia sejumlah dua juta ton. Harga per ton karbon berkisar antara 3-4 euro.

Potensi karbon

Menurut Deputi Menneg LH Bidang Pelestarian LH Sudariyono, komitmen pembelian karbon dari Indonesia ini berlaku hingga 31 Desember 2012. Akan tetapi, masih dapat ditingkatkan bila tersedia karbon yang dapat diperjualbelikan. Hingga tahun 2012, potensi karbon Indonesia yang dapat dijual melalui mekanisme CDM itu berjumlah 24 juta ton per tahun dari sektor energi dan 23 juta ton per tahun dari sektor kehutanan.

Sudariyono menyebutkan beberapa perusahaan Indonesia yang siap menjual karbon, di antaranya Indonesia Power dengan potensi 10 juta ton karbon dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Drajat di Garut yang memiliki potensi 4,5 juta ton karbon.

Sementara itu, kata Sudariyono, beberapa negara juga telah menyampaikan keinginannya untuk bekerja sama melalui mekanisme CDM, seperti Austria, Denmark, dan Kanada. "Sudah ada pembicaraan awal untuk menuju kesepakatan kerja sama," ujarnya. *

Sumber : Kompas (23 Februari 2005)


http://www.energi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1112484207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar